Edukasi
Hukum Perjanjian Internasional

Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sedangkan definisi dari perjanjian internasional (treaty) jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 adalah sebagai berikut:
“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

Berdasarkan definisi di atas, pada intinya yang dimaksud dengan treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antar negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional.
Tahapan Perjanjian Internasional
Untuk pengetahuan lebih lanjut, anda juga harus mengetahui apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Ada 3 tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1. Negosiasi/Perundingan Perjanjian Internasional
Tahapan perjanjian luar negeri dimulai dengan negosiasi yang biasanya didahului dengan pemulihan hubungan pihak-pihak yang membuat perjanjian luar negeri, atau dalam bahasa diplomatik disebut lobbying. Advokasi dapat dilakukan secara formal maupun informal. Jika ada titik terang dalam melobi untuk kesepakatan, negosiasi formal dilakukan dan mereka yang secara resmi mewakili negaranya menerima dan meratifikasi kesepakatan yang dirumuskan.
Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya masih diatur oleh Pasal 7 Konvensi Wina 1969, termasuk kepala negara (seperti presiden), kepala pemerintahan (seperti perdana menteri) dan menteri luar negeri.
Pada tahap negosiasi ini juga terdapat proses persetujuan teks, dimana para pihak yang bernegosiasi merumuskan teks perjanjian, yang kemudian disetujui oleh masing-masing pihak yang bernegosiasi.
2. Penandatanganan Perjanjian Internasional
Setelah persetujuan teks dalam tahap negosiasi, langkah selanjutnya dari perjanjian internasional adalah pengesahan teks yang diterima oleh para peserta negosiasi. Pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam negosiasi atau dengan menambahkan tanda tangan perwakilan negara pada teks perjanjian internasional.
3. Ratifikasi Perjanjian Internasional (jika perlu)
Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.
Namun, dari sudut pandang hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tidak selalu diperlukan agar suatu perjanjian internasional dapat mengikat suatu negara. Hal ini karena mungkin bagi para peserta dalam negosiasi perjanjian internasional untuk menyetujui bahwa penandatanganan perjanjian saja sudah cukup untuk menunjukkan penerimaan negara terhadap perjanjian tersebut. Pengesahan ini bersifat wajib sekalipun teks perjanjian luar negeri yang bersesuaian menyatakan bahwa persetujuan negara terhadap kewajiban untuk mengikat dinyatakan dengan pengesahan. Di Indonesia, perjanjian internasional ini disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Singkatnya, 3 tahap perjanjian internasional terdiri dari pembentukan awal melalui negosiasi hingga mengikat suatu negara, misalnya melalui ratifikasi, sebagaimana dijelaskan di atas.
4. Pengumuman atau deklarasi
Di mana hal ini merupakan perjanjian internasional yang akan diberitahukan kepada rakyat.
Contoh Perjanjian Internasional
- Perjanjian Linggarjati
- Perjanjian Konferensi Meja Bundar
- Perjanjian New York
- Piagam PBB
- Protokol Jenewa
- Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC)
- Konvensi Senjata Kimia (CWC)
- Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional (IPPC)
- Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal (GP)
Manfaat Pejanjian Internasional
Salah satu keuntungan perjanjian internasional bagi Indonesia adalah dapat memperjuangkan negara lain untuk mengakui kedaulatan nasionalnya. Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia dapat dilihat dalam memperjuangkan wawasan kepulauan berdasarkan konsep negara kepulauan. Konsep tersebut pertama kali dipresentasikan secara resmi pada sesi laut di Jenewa pada tahun 1958.
Baca Juga : Hukum Administrasi Negara