Sertifikasi halal produk minuman kekinian Mixue menuai polemik di masyarakat. Salah satunya, aksi unjuk rasa di depan outlet Mixue di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Berdasarkan unggahan akun jejaring media sosial Twitter @askrlfess, aksi unjuk rasa itu terkait boikot Mixue karena belum memiliki sertifikat halal.
“Boikot seluruh Mixue Indonesia yang belum memiliki label halal,” tulis spanduk aksi unjuk rasa, dilihat IDN Times pada Sabtu (7/1/2023).
Manajemen Mixue bahas soal kegiatan aksi penyampaian pendapat
Kemudian akun Twitter @txtfrombrand juga membagikan tangkapan layar cerita Instagram akun Mixue Cikini. Melalui unggahan itu, Mixue Cikini memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak dari Polda Metro Jaya.
“Briefing pagi dengan Kanit Intel dan Polda Metro Jaya dan SPV Mixue Indonesia sebelum kegiatan dengar pendapat yang dilakukan di Mixue Cikini,” tulis akun tersebut.
Sementara, Manajemen Mixue Indonesia mengakui produk yang dijualnya saat ini masih belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun mereka memastikan bahwa produknya juga tidak bisa disebut tidak halal lantaran belum memiliki sertifikat tersebut.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” sebut Manajemen Mixue Indonesia lewat akun Instagram resminya (@mixueindonesia), seperti dikutip IDN Times, Jumat (30/12/2022).
Manajemen pun menambahkan, pihaknya telah mengurus sertifikat halal tersebut sejak tahun lalu. Namun, sampai saat ini proses tersebut masih terus berlangsung dan belum rampung.
Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menegaskan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
“Sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” ujar Aqil dalam siaran tertulis, Senin (2/1/2022).
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui, bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” imbuhnya.
Sumber: idntimes.com