Connect with us

Berita

Pos Indonesia Diberi Tugas Oleh Kemekeu Tentang Materai Tempel

Published

on

Meterai tempel atau meterai fisik berupa benda keping, selama ini identik dengan PT Pos Indonesia (persero). Produk benda meterai tempel ini sejatinya berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pos Indonesia mendapat tugas atau amanah dari Kementerian Keuangan  untuk mendistribusikan dan menjual meterai tempel melalui Kantorpos di seluruh pelosok daerah.

Kerjasama Ditjen Pajak sebagai pemberi mandat kepada Pos Indonesia divalidasi tiap tahunnya dengan meneken surat perjanjian kerja di tahun berjalan.

Mengawali kerja di awal tahun 2023, Ditjen Pajak dan PT Pos Indonesia kembali duduk bersama untuk melakukan review, laporan, validasi, dan kompensasi terkait pekerjaan distribusi dan penjualan meterai tempel.

Pendistibusian dan penjualan meterai tempel ini menjadi tanggung jawab dan tugas yang diemban Direktorat Bisnis Jasa keuangan PT Pos Indonesia (Persero).

Pertemuan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak dihadiri jajaran PT Pos Indonesia, diantaranya Kiagus Muhammad Amran (SVP Sales and Marketing Financial Service), Yudha Pribadhi (VP Financial Service Product Management), Ria Marantika (Manager Konsinyasi dan Filateli).

Sementara dari jajaran pejabat Ditjen Pajak hadir Agus Abdurohim (Kepala seksi Evaluasi Dit. Kepatuhan dan Penerimaan) dan Nur Fathoni (PPK & Kasubbag Akuntansi dan Pelaporan DJP).

M. Amran menjelaskan, pekerjaan untuk pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini di komposisi struktur organisasi PT Pos Indonesia (persero), merupakan bagian pekerjaan konsinyasi.

“Kami PT Pos Indonesia yang diberi kepercayaan untuk itu. Dalam distribusi dan penjualan, Pos Indonesia tentu punya kewajiban untuk bisa mendistribusikan ke seluruh Indonesia dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak,” terang Amran, Kamis (5/1/2023).

Direktorat Bisnis Jasa Keuangan, lanjut Amran, menjadi bagian dari  pekerjaan mendistribusikan produk-produk dari pemerintahan. Bila dulu Pos Indonesia dikenal dengan mengelola akte, maka sekarang meterai tempel juga menjadi bagian yang dikelola Pos Indonesia.

Ditemui di Gedung DJP, Agus Abdurohim menjelaskan alur pelaporan Pos Indonesia khusus untuk meterai tempel. Tugas dari direktorat Kepatuhan dan Penerimaan, antara lain mengelola penerimaan pajak dari bea meterai atas dokumen.

“Salah satu tugas kami adalah mengevaluasi pembayaran pajak dari bea meterai tersebut, karena hasil penjualan meterai tersebut masuk ke kas negara. Kami melakukan evaluasi, naik turunnya, trennya, historisnya. Kami pun memberikan endorsement, dan memvalidasi klaim penjualan yang diajukan oleh PT Pos,” jelas Agus.

Berdasarkan ketentuan, lanjut Nur Fathoni, PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari negara dari mendistribusikan dan menjual meterai tempel.

“Kompensasinya adalah 478 rupiah perkeping termasuk PPN nya. itulah yang menjadi hak PT Pos Indonesia. Di ketentuan juga diatur bahwa dari PT Pos juga bisa mengajukan misalkan sudah sekian tahun belum ada kenaikan, (sementara) dari operasional ada kenaikan. Itu juga ada kententuan yang memberikan ruang PT Pos untuk mengajukan kenaikan. Itu dimungkinkan,” terang Nur Fathoni.

“Jadi Tak bisa DJP, bikin kontrak tapi tak ada anggarannya. Harus ada DIPA dulu, baru kemudian buat kontrak. Kemudian terkait dengan pembayaran. Di kontrak sekarang lebih pasti. Kalau dulu mungkin bisa molor pembayarannya, kalau sekarang, kontrak mulai di tahun 2022. PT Pos Indonesia harus dibayar setiap termin, yaitu minimal 1 bulan, dengan minimal 5 juta keping yang dijual. Kalau dari sisi prosedur, setiap kali tiap bulan PT Pos sudah melakukan penjualan berapa juta keping, maka itu yang kemudian disetor ke negara. Kemudian PT Pos lapor ke DJP tentang jumlah penjualan, kemudian  melakukan klaim kompensasinya,” terang Nur Fathoni.

Dari sisi bisnis, Amran menjelaskan bahwa PT Pos Indonesia mendapat kompensasi dari pendistribusian dan penjualan meterai tempel ini.

“Karena kita mendistribusikan dan menjual itu ada kompensasi yang diberikan pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak. Kita menyiapkan meterai itu sampai ke pelosok-pelosok kecamatan dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Jadi kami dapat kompensasi dari pemerintah,” tutur Amran.

Dari sisi evaluasi hingga validasi, kinerja Pos Indonesia diapresiasi positif oleh Ditjen Pajak.

Sumber: suara.com

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2023 Medan